1. Secara bahasa, merupakan musytaq dari al-ghib, artinya lawan dari nampak, yaitu segala sesuatu yang tidak diketahui bagi manusia baik yang bersumber dari hati atau bukan dari hati. Maka ghibah menurut bahasa ialah membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya baik isi pembicaraan itu disenanginya ataupun tidak disenanginya, kebaikan maupun keburukan.
2. Secara definisi ghibah adalah seorang muslim membicarakan saudaranya sesama muslim tanpa sepengetahuannya tentang hal-hal keburukannya dan yang tidak disukainya, baik dengan tulisan maupun lisan, terang-terangan maupun sindiran.
Menurut Ibnu Mas’ud r.a. definisi ghibah adalah ”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan.” Ayat Allah SWT tentang larangan ghibah:
“Janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan Rahmat).” [QS Al Hujurat: 12]